Tugas 5 – Ruang Terbuka Hijau
Latar
Belakang
Semakin banyaknya
pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di zaman
sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota tersebut
menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat. Apalagi
jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang Terbuka
Hijau).
RTH
sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi
ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1
dan 2).
Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30%
dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.
Pembahasan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah
area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun
2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH
yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan
untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota,
hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel
kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang
perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa
kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan
RTH memliki tujuan sebagai berikut :
1.
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan
air,
2.
Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk
kepentingan masyarakat.
3.
Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai
sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan
bersih.
Yang menjadi
pertanyaan, mampukah kota-kota di Indonesia melaksanakan amanat
peraturan-peraturan tersebut, di tengah tergerusnya RTH karena pesatnya
pembangunan dan alih fungsi lahan yang terjadi di setiap daerah. Mari kita
lihat proporsi RTH Publik pada kota-kota besar di Indonesia saat ini pada tabel
di bawah ini :
Pada
tabel di atas, sangat terlihat jelas hanya Kota Bogor yang bisa mendekati
ketentuan minimal RTH Publik. Kota ini sebenarnya cukup tertolong dengan adanya
Kebun Raya Bogor yang berada di tengah kota. Sementara di Ibukota Jakarta, RTH
Publik yang ada baru mampu mencapai angka 10 %, padahal menurut data yang ada
pada awal tahun 1970-an RTH Jakarta masih mencapai 35 %. Terjadi penurunan yang
sangat signifikan terhadap luasan RTH Publik yang ada di Jakarta, walaupun
Pemda setempat terus mengupayakan peningkatan RTH Publik dari tahun ke tahun.
Menurunnya
kualitas dan kuantitas RTH akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan
seperti terjadinya banjir karena kurangnya peresapan air, tingginya polusi
udara maupun meningkatnya kerawanan sosial. Dalam upaya mewujudkan ruang yang
nyaman, produktif dan berkelanjutan sudah sewajarnya kita memberikan perhatian
yang cukup terhadap keberadaan ruang terbuka hijau, sehingga ketentuan RTH
minimal 30 % sesuai amanat regulasi yang ada bisa dicapai.
BOGOR
Bahwa Dinas Tata Ruang dan
Pertanahan Kab. Bogor saat ini sedang berupaya untuk menentukan titik-titik
lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan guna memenuhi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penyediaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua
puluh) persen dari luas wilayah kota yang penyediaannya, kepemilikannya dan
pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, agar proporsi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan
pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat umum. Untuk lokasi yang ditetapkan
sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik diantaranya dalam bentuk : - Taman
Kota. - Hutan Kota. - Taman Pemakaman Umum. - Jalur Hijau Sepanjang Jalan dan
Sungai. - dan lain-lain, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan
Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan.
Sebagai langkah awal Dinas Tata
Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor telah menyiapkan 20 titik lokasi yang
direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, yang lokasinya berada di
Cibinong dan sekitarnya.
Setiap tahun Kota
Bogor selalu berupaya untuk menambah kualitas RTH. Tujuannya, RTH dapat
memberikan dampak kesehatan bagi warga. Tahun lalu, Bogor membangun 10 taman
baru yang terdiri dari beberapa taman tematik di pusat kota dan di wilayah
lain. Sementara pada bulan ini, Bogor tengah menyelesaikan renovasi Taman
Sempur.
Selama ini,
warga memanfaatkan Taman Sempur untuk sejumlah kegiatan, mulai dari
berolahraga, kumpul-kumpul, sampai berjualan. Setiap Minggu, Sempur menjadi
tempat ratusan pedagang yang menjajakan dagangan saat agenda rutin "Hari
Bebas Hambatan" atau Car Free Day (CFD). Selama Sempur direnovasi, area
CFD dipindahkan sementara di sepanjang Jalan Sudirman yakni dari Taman Air
Mancur sampai pintu gerbang Istana Bogor.
Sumber
:
http://properti.kompas.com/read/2016/11/27/203228821/lahan.terbatas.kota.bogor.maksimalkan.ruang.terbuka.hijau
Ilham Sulthony
3TB06
25314192
Hukum
dan Pranata Pembangunan (Tugas 5) - Rehulina Apriyanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar