Jumat, 17 Februari 2017

RUANG TERBUKA HIJAU

Tugas 5 – Ruang Terbuka Hijau
            
Latar Belakang
            Semakin banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat. Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
RTH sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1 dan 2).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.



Pembahasan
            Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
1.      Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
2.      Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
3.      Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Yang menjadi pertanyaan, mampukah kota-kota di Indonesia melaksanakan amanat peraturan-peraturan tersebut, di tengah tergerusnya RTH karena pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan yang terjadi di setiap daerah. Mari kita lihat proporsi RTH Publik pada kota-kota besar di Indonesia saat ini pada tabel di bawah ini :








Pada tabel di atas, sangat terlihat jelas hanya Kota Bogor yang bisa mendekati ketentuan minimal RTH Publik. Kota ini sebenarnya cukup tertolong dengan adanya Kebun Raya Bogor yang berada di tengah kota. Sementara di Ibukota Jakarta, RTH Publik yang ada baru mampu mencapai angka 10 %, padahal menurut data yang ada pada awal tahun 1970-an RTH Jakarta masih mencapai 35 %. Terjadi penurunan yang sangat signifikan terhadap luasan RTH Publik yang ada di Jakarta, walaupun Pemda setempat terus mengupayakan peningkatan RTH Publik dari tahun ke tahun.
Menurunnya kualitas dan kuantitas RTH akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan seperti terjadinya banjir karena kurangnya peresapan air, tingginya polusi udara maupun meningkatnya kerawanan sosial. Dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan sudah sewajarnya kita memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan ruang terbuka hijau, sehingga ketentuan RTH minimal 30 % sesuai amanat regulasi yang ada bisa dicapai.

BOGOR
Bahwa Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Bogor saat ini sedang berupaya untuk menentukan titik-titik lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan guna memenuhi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota yang penyediaannya, kepemilikannya dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, agar proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat umum. Untuk lokasi yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik diantaranya dalam bentuk : - Taman Kota. - Hutan Kota. - Taman Pemakaman Umum. - Jalur Hijau Sepanjang Jalan dan Sungai. - dan lain-lain, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan.
Sebagai langkah awal Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor telah menyiapkan 20 titik lokasi yang direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, yang lokasinya berada di Cibinong dan sekitarnya.
Setiap tahun Kota Bogor selalu berupaya untuk menambah kualitas RTH. Tujuannya, RTH dapat memberikan dampak kesehatan bagi warga. Tahun lalu, Bogor membangun 10 taman baru yang terdiri dari beberapa taman tematik di pusat kota dan di wilayah lain. Sementara pada bulan ini, Bogor tengah menyelesaikan renovasi Taman Sempur.


Selama ini, warga memanfaatkan Taman Sempur untuk sejumlah kegiatan, mulai dari berolahraga, kumpul-kumpul, sampai berjualan. Setiap Minggu, Sempur menjadi tempat ratusan pedagang yang menjajakan dagangan saat agenda rutin "Hari Bebas Hambatan" atau Car Free Day (CFD). Selama Sempur direnovasi, area CFD dipindahkan sementara di sepanjang Jalan Sudirman yakni dari Taman Air Mancur sampai pintu gerbang Istana Bogor.

















Sumber :
http://properti.kompas.com/read/2016/11/27/203228821/lahan.terbatas.kota.bogor.maksimalkan.ruang.terbuka.hijau


Ilham Sulthony
3TB06
25314192

Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 5) - Rehulina Apriyanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar