Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara Menurut para Ahli
Pengertian
tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari
dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat
para ahli tentang negara.
Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut ini
beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
- Prof. Nasroen: negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah
pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara
adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu,
dan memiliki pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara
adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan
berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
Berikut ini
beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:
- Plato: Negara adalah manusia dalam
ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara adalah perkumpulan
dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari
manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean Bodin: Negara adalah sejumlah
keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu
kuasa yang berdaulat.
- Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan
pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi
kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan
menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan
masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan
antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara ialah diri rakyat
yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara ialah rakyat yang
sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku
lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas Hobbes: Negara adalah hasil
perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang
mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua
agar taat pada undang-undang itu.
- J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan
dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda
masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan
bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat
atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama rakyat.
- R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari
empat sudut yaitu:
1.
Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara
sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa,
individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan
fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang
pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Bentuk
Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara
Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan
Negara (Konfederasi)
- Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah
orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana
mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga
Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana
masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri."
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Teori Status Warga Negara
- Status Positif/Peran Positif, merupakan
kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif
dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
- Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala
bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam
urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
- Status Aktif/Peran Aktif, merupakan
pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah
suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian
dalam kehidupan bernegara.
- Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti
untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
Warga Negara Indonesia
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian
Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai
WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak
menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari
pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara
Indonesia.
Sehingga, orang orang yang berada atau bekerja
di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warna Negara Indonesia.
Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri
tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua orang
yang berada pada suatu negara merupakan warga negara dari negara yang ditempati
tersebut. Bisa dilihat dari keberadaan TKI yang tidak diakui sebagai warna
negara di mana ia bekerja, namun masih diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pengertian Warga Negara Asing
Begitupun dengan orang orang yang berada di
Indonesia tidak semua mendapatkan pengakuan resmi sebagai warna negara
Indonesia. Mereka seperti turis, ataupun orang orang luar negeri yang bekerja
atau belajar di Indonesia. Bagi mereka, status kewarganegaraannya masih sama
dengan negara asal mereka, dan di Indonesia mereka disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA). Sehingga tidak memiliki hak hak
sebagai WNI. Orang yang memiliki status WNA dapat merubah statusnya menjadi WNI
dengan syarat syarat tertentu.
Kewarganegaraan
Merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
PROSES TERJADINYA NEGARA
SECARA TEORITIS
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak
sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian
masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul
negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial
ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Teori ketuhanan
dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini
bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan
secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil
dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Dalam teori
organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang
merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan
teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6) Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal
dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan
tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara.
SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini
didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah,
suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1. Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus
1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3. Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut
(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya
membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4. Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
5. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa
reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6. Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah
yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
merdeka.
7. Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika
negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman
tahun 1871.
8. Pembentukan baru
Wilayah negara
yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah
kemudian muncul negara – negara baru.
SECARA PRIMER
Terjadinya
negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan
adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi
melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada
sebelumnya.
Tahapan
terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang
artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul
kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan
perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
Pemerintahan
dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara
mutlak.
SECARA SEKUNDER
Asal mula
terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya
Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat
beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2
negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan.
Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara
pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
Negara yang
memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.
Proses
Pembentukan Indonesia
Dari sejak awal pergerakan kemerdekaan dari tindasan
pemerintah kolonial Hindia Belanda dimulai dari daerah-daerah lokal (setingkat
propinsi/kabupaten kalau sekarang), hal ini wajar karena mengingat bahwa rasa
kebangsaan di tingkat lokal sangat kuat (ini terbukti hingga saat ini).
Kemudian setelah pemerintah Belanda menerapkan
politik “etis” di Indonesia mulai terbentuk segolongan elit terdidik dan
terpelajar di seluruh kepulauan Indonesia yang kemudian mentransformasikan
dirinya dengan identitas keindonesiaan dalam wujud perhimpunan mahasiswa
Indonesia di negeri Belanda yang berwadah dalam Perhimpunan Indonesia.
Pada saat yang sama, partai-partai politik atau yang
menyamai partai politik tidak ada yang menggunakan identitas keindonesiaan
(sebagai contoh Budi Utomo, Sarikat Islam, NIP), kecuali PKI. Saat itu hanya
Partai Komunis Indonesia-lah yang menggunakan identitas keindonesiaan, walaupun
mereka tidak bisa mengklaim bahwa dalam pergerakan kemerdekaan mereka adalah
pelopor penggunaan nama Indonesia karena pada awalnya pun mereka menggunakan
nama Perserikatan Komunis Hindia.
Harus diakui bahwa dua organisasi politik inilah
yang memperkenalkan identitas keindonesiaan pada dunia Internasional (PI untuk
ke luar negeri dan PKI untuk ke dalam negeri), dan kemudian menjadi sandaran
bagi partai-partai politik yang berbasis nasionalisme untuk menggunakan
identitas keindonesiaan.
Sehingga proses adanya kesadaran keindonesiaan ini
kemudian lebih dikarenakan adanya penindasan secara politik, ekonomi, dan hukum
yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tanpa adanya kesadaran
luhur akan pentingnya federasi yang longgar antar bangsa di wilayah Indonesia.
Proses
Pemerdekaan dan Kemerdekaan Indonesia
Proses penyatuan Indonesia yang sedikit mengambil
bentuk “keterpaksaan” mulai mengemuka ketika pemerintahan fasis Jepang
memberikan sedikit kemerdekaan untuk merancang proses kemerdekaan Indonesia
kepada para pemimpin Indonesia.
Pikiran-pikiran yang kemudian mengemuka
kemudian malah menjadi manifes dalam bentuk negara integralistik yang dalam
sejarah perjalanannya justru anti demokrasi dan menjadikan tiap rejim yang
memerintah tidak menghormati hak asasi manusia. Hal ini kemudian menjadi basis
legalitas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam
pasal 1 ayat 1 UUD RI.
Pikiran tentang negara integralistik ini sebenarnya
sangat dijiwai oleh paham kosmologi Jawa yang sangat feodal itu, yang sayangnya
justru di adopsi oleh para pemimpin Indonesia (mungkin ini berkaitan dengan
banyaknya pemimpin Indonesia yang berasal dari Jawa). Yang kemudian justru
menciptakan suatu “monster” yang melenyapkan segala kearifan lokal masyarakat
adat di Indonesia (lihat UU pemerintahan di desa pada masa rejim orde baru).
Dan hal ini kemudian menuimbulkan resistensi daerah-daerah di luar Jawa yang
menolak hegemoni Jawa atas pemerintahan di Indonesia, sehingga yang diciptakan
oleh setiap pemerintahan di Indonesia bukannya rasa kebangsaan Indonesia tetapi
malah memunculkan adanya “Sentimen Keindonesiaan” .
Proses yang terjadi dengan pemaksaan ini malah
diteruskan oleh rejim militer orde baru. Proses yang sama kemudian terjadi pada
wilyah Timor Leste atas nama “integrasi”, wilayah tersebut dimasukkan
(baca;dianeksasi) secara melanggar hukum internasional ke dalam wilyaah
Indonesia, pada saat yang sama di Aceh dan Papua juga terjadi kekerasan yang
sistematis demi melanggengkan ideologi militer yaitu persatuan dan negara
integralistik.
Source :