Jumat, 17 Februari 2017

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

Tugas 3
            
Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri dikarenakan belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan juga masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
            Kali ini saya akan membahas tentang perundang-undangan yang berlaku pada masalah pembangunan yang di segel tersebut.



Pembahasan
            Di dalam mendirikan bangunan, tentu saja terdapat peraturan-peraturan yang berlaku. Antara lain peraturan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti yang sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, tentang perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan pada Perda tersebut terdiri dari :
1.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2.      Sertifikat Laik Fungsi.
Pengertian :
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .
1.      SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. 
2.      SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
3.      Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan.
Pada point pertama sudah dijelaskan bahwa; “SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.”  Berarti dengan itu kita tahu bahwa bangunan Mal yang ada dibilang Jakarta tersebut masih belum membuat atau masih belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi nya tetapi gedung tersebut sudah selesai dibangun. Maka tidak heran apabila Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) tersebut mengambil tindak menyegel bangunan tersebut.





Ada pula peraturan yang harus dipatuhi ketika membangun bangunan, salah satunya dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengertian :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB :
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan” :
1.      Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
2.      Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
      Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut :
 PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang no.12 tahun 1994. Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

a.      PBB = Pajak bumi dan bangunan.
b.      NJOP = Nilai jual objek pajak.
c.      NJKP = Nilai jual kena pajak.  
d.      NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.

      Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.

Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya saya mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
·        Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.   
·        Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.   
·        NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00   
·        NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00   
·        NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00    NJOPTKP = Rp.12.000.000,00 
·        NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00 
·        NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00 
·        PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00

Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. Sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB

1.      Mengajukan keberatan atas PBB.
2.      Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.   
3.      Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.   
4.      Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.

Kita kembali pada topik penyegelan gedung Mal. Ada kemungkinan pada pihak-pihak tertentu yang belum membayarkan PBB tersebut atau ada kesalahan pada perhitungan. Ada baiknya pula kita mengetahui tentang perhitungan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan.












Sumber :


http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAX7kLGx_IU
http://www.izinbangunan.com/perizinan.php?sid=2
http://www.ilmusipil.com/cara-menghitung-pbb-pajak-bumi-dan-bangunan















Ilham Sulthony
3TB06
25314192

Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 3) - Rehulina Apriyanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar