1.Pengertian
politik
Kata ”politik”
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah
polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara
dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics
mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa
inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat
yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy,
yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan
yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian dan alokasi
mengenai sumber yang ada.
Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu
kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang
berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak
dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
Politik Nasional.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
- Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional
dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan
sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta
penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional.
- Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat
dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di
tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional penyelenggara negara harus mengambil langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam
proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan
dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan
yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
- Stratifikasi Politik
Nasional
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil
darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari
presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus
adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II.
- Politik Pembangunan
Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara
Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai
dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen
nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai
kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
memengaruhinya.
Konsep otonomi
luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga
tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32
Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di
satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada)
langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap
UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang
selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004
masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari
UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang
No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara
Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
- Undang-undang yang lama,
titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government
looking)
- Undang-undang yang baru,
titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government
looking).
- Implementasi
Politik Strategi Nasional
- Implementasi
politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
·
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
·
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta
mengahargai HAM.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
·
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Penyelenggara Negara
·
Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
·
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
·
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya
dalam mengelola kekayaan Negara.
·
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
·
Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi,
dan media massa
·
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalu imedia massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa.
·
Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi
dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
·
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers
agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi
hokum yang terkait.
·
Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Memperkuat kelembagaan, sumber
daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar
negeri .
- Agama
·
Memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara.
·
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
·
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati.
·
Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya.
·
Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan.
- Pendidikan
·
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Melakukan pembaharuan system pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum.
·
Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
·
Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas
kehidupan.
·
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian
untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
- Kedudukan dan Peranan
Perempuan
·
Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan .
- Pemuda dan Olahraga
·
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
·
Meningkatkan usaha pembibitan
dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif .
·
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat,
dan minat .
·
Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
·
Melindungi segenap generasi muda dari
bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
- Pembangunan Daerah
·
Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat
·
Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
·
Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial.
·
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan
- Keberhasilan Politik
Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Source : https://suryanaug.wordpress.com/2015/06/29/politik-dan-strategi-nasional/