TUGAS 2
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Nama Saya
Ilham Sulthony dari kelas 3TB06 dari Jurusan Arsitektur Gunadarma. Di sini,
Saya akan sedikit memberikan tanggapan Saya terhadap contoh kontrak kerja
sebuah proyek pembangunan rumah serta mengevaluasinya jika terdapat sebuah
pasal dalam kontrak kerja yang mungkin terlihat janggal. Untuk contoh kontrak
kerjanya bisa di download & dilihat disini :
Atau
bisa dilihat di lampiran berikutnya.
Langsung
saja, Saya akan membahas surat tersebut satu per satu. Pertama, surat
perjanjian kontrak kerja tersebut alangkah lebih baiknya jika tertera atau
tertulis nama paket pekerjaan, nomor kontrak, dan tanggal kontrak ataupun biasa
disebut lingkup kerjasama yang tercantum dalam pasal tersendiri terkait hal
tersebut. Misalnya, seperti contoh di bawah ini :
Nama Paket : ……………………………….
No. Kontrak : ……………………………….
Tgl. Kontrak : ……………………………….
Dengan
adanya tambahan format seperti di atas pada pasal lingkup kerjasama, maka akan
memperjelas proyek yang akan dikerjakan, apakah itu proyek renovasi,
pembangunan lanjutan, atau yang lainnya. Untuk nomor kontrak bisa memperkuat
isi surat tersebut menjadi resmi/formal dan terlihat sebuah kerapihan pada
dokumentasi persuratan. Biasanya juga kontraktor pasti ada nomor surat keluar
dari setiap proyek yang dikerjakan.
Kedua,
menurut saya ada pasal tambahan berupa kejelasan kepengurusan perizinan IMB
& lainnya ataupun perpajakan. Walaupun itu diluar biaya kontrak, setidaknya
ada pernyataan tertulis untuk siapa yang bertanggung jawab & membiayai hal
tersebut.
Kemudian
yang ketiga, yaitu kurang jelas berupa jumlah lantai pada satu unit
bangunannya. Menurut saya, dengan jumlah segitu (yang tertera) untuk membangun
2 atau 3 lantai masih kurang biayanya. Mungkin saran Saya ada keterangan luas
bangunan dan jumlah lantainya yang akan terbangun nanti, jadi mungkin bisa
masih di perhitungkan biayanya kembali. Kalo pandangan Saya, untuk bangun rumah
2 lantai dengan total luas bangunan 150m² sudah cukup biaya segitu.
Lalu
yang keempat, kurangnya pasal untuk tukang yang mengerjakan proyek itu,
misalkan pasal yang mengatur tentang keamanan atau safety pada tukang yang mengerjakan proyek agar tidak terjadi hal
yang tidak diinginkan. Karena hal itu penting juga bagi keselamatan nyawa
seseorang.
Mungkin
beberapa pasal lainnya sudah cukup jelas dan contoh dari surat kontrak kerja
ini bisa dijadikan sebuah referensi untuk membuat surat kontrak kerja proyek
khususnya untuk rumah tinggal. Pesan Saya terhadap orang yang membuat kontrak
kerja harus bisa membuat kontrak kerja sejelas-jelasnya dan dapat
dipertanggungjawabkan dan bagi yang mendapat tanggung jawab untuk mengerjakan
proyek atau bisa dibilang kontraktor, wajib membaca surat perjanjian kontrak
kerja sebaik-baiknya. Sehingga, misalkan jangan sampai timbul ketidaksesuaian
antara biaya/budget/fee yang
dibayarkan dengan profesionalitas kerja & waktu kerja serta teliti agar
kita tidak merasa dirugikan oleh pihak lainnya.
Karena
mungkin banyak ada kejadian juga, antara surat perjanjian kontrak kerja dengan
fakta pekerjaan di lapangan berbeda. Misalnya, untuk mengerjakan sebuah proyek
besar dalam skala waktu tertentu tidak sesuai dengan bayaran atau kita malah
diperbanyak pekerjaannnya dengan angka yang sedikit.
Itu
saja yang bisa Saya tanggapi akan hal ini, kurang lebihnya mohon maaf jika Saya
kurang begitu jelas menanggapi SPK ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Lampiran Surat
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Pada
hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua ribu sembilan, yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Eko Arifin
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl.
Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai
pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Yudi Darmanto
Pekerjaan : Kontraktor
Alamat : Jl.
Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai
kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak
menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk
pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut.
Pasal
1
Macam
dan Tempat Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada
PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Panglima
Polim 1-A No. 3 Surabaya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis
dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal
2
Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam
pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 14 September 2009 dan harus diselesaikan
dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
Pasal
3
Pelaksanaan
Pekerjaan
1.
PIHAK
KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama
dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.
PIHAK
KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan
memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan
Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.
PIHAK
PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap
perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
Pasal
4
Biaya
Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk
proyek rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp. 562.500.000,- (Lima Ratus Enam
Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga
borongan tersebut sudah mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan
kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya perijinan.
Pasal
5
Prosedur
Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada
PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam)
termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.
Termin
I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat
penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
112.500.000,-
b.
Termin
II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan
pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan
urugan lantai, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
112.500.000,-
c.
Termin
III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding
batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar
20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
112.500.000,-
d.
Termin
IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap
selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding
mulai dikerjan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
112.500.000,-
e.
Termin
V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan
pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
84.375.000,-
f.
Termin
VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan
selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai
dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp.
28.125.000,-
Pasal
6
Masa
Pemeliharaan
1.
Masa
pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak
berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.
Pada
saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan
menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah
terima pekerjaan yang terakhir.
3.
Serah
terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Pekerjaan
Tambah Kurang
1.
Jika
di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah
dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar
kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.
Setiap
pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.
Pekerjaan
tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus
diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.
PIHAK
PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila
terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal
8
Pengawas
Lapangan
1.
Sebagai
pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang
ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK
PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun
menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
3.
PIHAK
KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam
pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal
9
Sub
Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan
tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan
memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal
10
Force
Mejeur
1.
Yang
dimaksud keadaan Force Majeur adalah
berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah
longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan
terganggunya jalannya proses konstruksi.
b. Kebijaksanaan pemerintah di bidang
moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut
terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c. Peperangan atau huru-hara yang
mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.
PIHAK
KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud
beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung
sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi
force majeur.
3.
Jika
terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai
kelanjutan proyek.
4.
Dalam
keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa
bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal
11
Sanksi
– Sanksi
1.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2
yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka
PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
2.
Keterlambatan
pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10
ayat 1.
3.
Apabila
kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan
spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran
termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
4.
Apabila
PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas
pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara
sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara
tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.
Sehubungan
dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara
penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan
pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal
12
Kewajiban
Pihak Kedua
1.
PIHAK
KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah
tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.
PIHAK
KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK
PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang
sudah disepakati bersama.
Pasal
13
Perselisihan
Jika dalam menjalankan Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat,
maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak
tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal
14
Penutup
1. Jika terdapat hal-hal penting yang
belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak
secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2. Demikian Surat Perjanjian Kontrak
Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk
masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di
mata hukum.
Surabaya, 6 September 2009
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Eko
Arifin Yudi
Darmanto
Pemilik
Rumah Kontraktor