Tugas 7
Latar
Belakang
Tempat tinggal atau
hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di
muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan
belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini
terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah satu kendala utama yang
dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di
pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya
mereka harus puas tinggal di pinggir kota dan di bantaran sungai. Hal ini berkaitan
dengan “PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI,
DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI”
Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini akan membahas tentang penataan pemukiman di sepanjang sungai
Pembahasan
Pengertian :
Sungai
Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang
yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).
Bantaran Sungai
Bantaran sungai
yaitu daratan yang terdapat di tengah tengah badan sungai atau pada kelokan
dalam sungai sebagai hasil pengendapan
Peraturan :
-
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah
Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 12.
Pasal 12
Pada daerah sempadan dilarang :
a. Membuang sampah, limbah padat dan
atau cair.
b. Mendirikan bangunan permanen untuk
hunian dan tempat usaha.
-
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah
Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 11.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Daerah Sempadan
Pasal 11
Pemanfaatan
lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk
kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut :
a. Untuk
budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diijinkan.
b. Untuk
kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan.
c. Untuk
pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu
pekerjaan.
d. Untuk
pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum
e. Untuk pemancangan
tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api.
f. Untuk
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat social dan masyarakat yang
tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta
fisik sungai.
g. Untuk
pembangunan prasarana lalu intas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan
air.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperoleh izin terlebih
dahulu dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, serta
syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Pejabat
yang berwenang dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan untuk membangun
jalan inspeksi dan/atau bangunan sungai yang diperlukan, dengan ketentuan lahan
milik perorangan yang diperlukan diselesaikan melaui pebebasan tanah.
***
Di zaman sekarang
pembangunan semakin banyak, lahan semakin sedikit, sekalinya pun ada lahan
pasti harganya sangat mahal. Dengan keluarga ekonomi menegah kebawah hal ini
sangat memberatkan untuk membangun rumah di perkotaan, akibatnya sekarang ini
banyak sekali kita lihat bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai. Hal
ini tidak boleh ada karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993
Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai
dan Bekas Sungai Pasal 12.
Pasal
12
Pada
daerah sempadan dilarang :
a.
Membuang sampah, limbah padat dan atau cair.
b. Mendirikan
bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.
Di dalam
peraturan tersebut sudah di jelaskan, dilarang mendirikan bangunan permanen
untuk hunian dan tempat usaha, tetapi masih banyak saja pembangunan di bantaran
sungai sampai saat ini. Seperti dalam berita yang dikutip dari berita yang bersumber
dari http://poskotanews.com/2016/09/03/siap-siap-giliran-rumah-warga-di-bantaran-kali-krukut-bakal-digusur/
JAKARTA (Pos
Kota) – Pemprov DKI segera mengguyur pemukiman warga yang ada di bantaran Kali
Krukut. Langkah tersebut dilakukan menyusul terendamnya kawasan Kemang, Jakarta
Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat pihaknya telah melakukan
audit dan investigasi setelah banjir di Kemang. Hasilnya, ia menyatakan terjadi
penyempitan Kali Krukut, dari 20 meter menjadi hanya sekitar 4 meter.
Djarot
mengatakan, penyempitan Kali Krukut terjadi akibat didudukinya badan sungai
oleh permukiman warga. Oleh karena itu, ia menyatakan Pemprov DKI berkomitmen
menertibkan permukiman yang ada di bantaran Kali Krukut. Penertiban tidak hanya
pada rumah-rumah kecil, tapi juga perumahan besar.
“Kami tidak
peduli. Karena DKI punya prinsip tidak akan pandang bulu. Jangan dikira kami
hanya menggusur yang liar-liar saja ya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut
Djarot, Pemprov DKI akan mengaudit sertifikat dan IMB rumah di bantaran Kali
Krukut, di Kemang. Jika nantinya ada penyelewengan dalam penerbitan izin dan
lokasi rumah dinyatakan melanggar tata ruang, Djarot memastikan pembongkaran
akan segera dilakukan. “Sehingga program kami ke depan bukan hanya
menormalisasi Kali ciliwung. Tapi juga ke halte-halte yang lain juga,” kata
Djarot.
Seperti
diketahui sebelumnya, Sabtu (27/8), kawasan pemukiman elit Kemang terendam
hingga satu meter. Bukan hanya pemukiman, namun puluhan mobil mewah yang
terparkir di kawasan yang terkenal sebagai pusat hiburan dan kuliner juga ikut
terendam.(guruh)
Tanggapan
:
Menanggapi berita tersebut, seharusnya tidak boleh lagi ada
bangunan di bantaran sungai karena menyalahgunakan fungsi sungai yang tertera
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai,
Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 11.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
Daerah Sempadan
Pasal 11
Pemanfaatan
lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk
kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut :
a.
Untuk budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diijinkan.
b.
Untuk kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan.
c.
Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta
rambu-rambu pekerjaan.
d.
Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum
e.
Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun
kereta api.
f.
Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat social dan masyarakat yang
tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta
fisik sungai.
g.
Untuk pembangunan prasarana lalu intas air dan bangunan pengambilan dan
pembuangan air.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperoleh
izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk
olehnya, serta syarat-syarat yang ditentukan.
(3)
Pejabat yang berwenang dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan untuk membangun
jalan inspeksi dan/atau bangunan sungai yang diperlukan, dengan ketentuan lahan
milik perorangan yang diperlukan diselesaikan melaui pebebasan tanah.
Oleh
karena itu, seharusnya pemerintah juga memberikan solusi untuk menata bantaran
sungai agar masyrakarat menengah kebawah juga bisa pindah kerumah yang lebih
layak, tidak dialihkan fungsi menjadi pemukiman dan tidak mengganggu aktifitas
di bantaran sungai.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sungai
Ilham Sulthony
3TB06
25314192
Hukum
dan Pranata Pembangunan (Tugas 7) - Rehulina Apriyanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar