Jumat, 17 Februari 2017

Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai

Tugas 7 
            
Latar Belakang
            Tempat tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota dan di bantaran sungai. Hal ini berkaitan dengan “PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI”

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini akan membahas tentang penataan pemukiman di sepanjang sungai








Pembahasan
Pengertian :

Sungai
Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).

Bantaran Sungai
Bantaran sungai yaitu daratan yang terdapat di tengah tengah badan sungai atau pada kelokan dalam sungai sebagai hasil pengendapan

Peraturan :
-          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 12.
Pasal 12
Pada daerah sempadan dilarang :
a. Membuang sampah, limbah padat dan atau cair.
b. Mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.

-          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 11.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Daerah Sempadan
Pasal 11
Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut :
a. Untuk budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diijinkan.
b. Untuk kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan.
c. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan.
d. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum
e. Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api.
f. Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat social dan masyarakat yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai.
g. Untuk pembangunan prasarana lalu intas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, serta syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Pejabat yang berwenang dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan untuk membangun jalan inspeksi dan/atau bangunan sungai yang diperlukan, dengan ketentuan lahan milik perorangan yang diperlukan diselesaikan melaui pebebasan tanah.

***

              Di zaman sekarang pembangunan semakin banyak, lahan semakin sedikit, sekalinya pun ada lahan pasti harganya sangat mahal. Dengan keluarga ekonomi menegah kebawah hal ini sangat memberatkan untuk membangun rumah di perkotaan, akibatnya sekarang ini banyak sekali kita lihat bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai. Hal ini tidak boleh ada karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 12.
Pasal 12
Pada daerah sempadan dilarang :
a. Membuang sampah, limbah padat dan atau cair.
b. Mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.

            Di dalam peraturan tersebut sudah di jelaskan, dilarang mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha, tetapi masih banyak saja pembangunan di bantaran sungai sampai saat ini. Seperti dalam berita yang dikutip dari berita yang bersumber dari http://poskotanews.com/2016/09/03/siap-siap-giliran-rumah-warga-di-bantaran-kali-krukut-bakal-digusur/



JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI segera mengguyur pemukiman warga yang ada di bantaran Kali Krukut. Langkah tersebut dilakukan menyusul terendamnya kawasan Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat pihaknya telah melakukan audit dan investigasi setelah banjir di Kemang. Hasilnya, ia menyatakan terjadi penyempitan Kali Krukut, dari 20 meter menjadi hanya sekitar 4 meter.
Djarot mengatakan, penyempitan Kali Krukut terjadi akibat didudukinya badan sungai oleh permukiman warga. Oleh karena itu, ia menyatakan Pemprov DKI berkomitmen menertibkan permukiman yang ada di bantaran Kali Krukut. Penertiban tidak hanya pada rumah-rumah kecil, tapi juga perumahan besar.
“Kami tidak peduli. Karena DKI punya prinsip tidak akan pandang bulu. Jangan dikira kami hanya menggusur yang liar-liar saja ya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Djarot, Pemprov DKI akan mengaudit sertifikat dan IMB rumah di bantaran Kali Krukut, di Kemang. Jika nantinya ada penyelewengan dalam penerbitan izin dan lokasi rumah dinyatakan melanggar tata ruang, Djarot memastikan pembongkaran akan segera dilakukan. “Sehingga program kami ke depan bukan hanya menormalisasi Kali ciliwung. Tapi juga ke halte-halte yang lain juga,” kata Djarot.
Seperti diketahui sebelumnya, Sabtu (27/8), kawasan pemukiman elit Kemang terendam hingga satu meter. Bukan hanya pemukiman, namun puluhan mobil mewah yang terparkir di kawasan yang terkenal sebagai pusat hiburan dan kuliner juga ikut terendam.(guruh)

Tanggapan :
Menanggapi berita tersebut, seharusnya tidak boleh lagi ada bangunan di bantaran sungai karena menyalahgunakan fungsi sungai yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai Pasal 11.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Daerah Sempadan
Pasal 11
Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu sebagai berikut :
a. Untuk budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diijinkan.
b. Untuk kegiatan niaga, penggalian dan penimbunan.
c. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan.
d. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum
e. Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api.
f. Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat social dan masyarakat yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai.
g. Untuk pembangunan prasarana lalu intas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, serta syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Pejabat yang berwenang dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan untuk membangun jalan inspeksi dan/atau bangunan sungai yang diperlukan, dengan ketentuan lahan milik perorangan yang diperlukan diselesaikan melaui pebebasan tanah.
Oleh karena itu, seharusnya pemerintah juga memberikan solusi untuk menata bantaran sungai agar masyrakarat menengah kebawah juga bisa pindah kerumah yang lebih layak, tidak dialihkan fungsi menjadi pemukiman dan tidak mengganggu aktifitas di bantaran sungai.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sungai




Ilham Sulthony
3TB06
25314192

Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 7) - Rehulina Apriyanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar