Jumat, 17 Februari 2017

PERMASALAHAN PEMBANGUNAN


HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN
Tugas 4
            
Latar Belakang
            Perkembangan zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari. Seiring perkembangannya zaman, banyak gedung-gedung pencakar langit yang sering kita temui baik di luar negeri maupun di Indonesia.
            Pembangunan gedung pencakar langit juga tidak bisa seenaknya saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
            Banyak sekali kasus-kasus seperti gedung di segel kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak mengikutinya peraturan-peraturan ataupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.



Pembahasan
            Pada penulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang kasus pembangunan di bilangan Jakarta Selatan pada tahun 2015 silam yang setelah dibangun, malah di segel oleh Tim Dinas Penataan Kota dan di jaga ketat oleh aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Mengapa hal itu bisa terjadi? Ada beberapa faktor penyebabnya.
            Seperti yang saya kutip dari website beritajakarta.com yang bersumber dari : “http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAh2r7Gx_IV” mengenai kasus Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, mengalami kasus pen-segel-an gedung mal yang sudah dibangun. Ini bukan kali pertama kasus mal ini di segel. Tetapi sudah beberapa kali di segel, kemudian dibuka dan setelah di selidiki masih memiliki masalah  yang  disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
            Seharusnya, pada pen-segel-an gedung pertama kali, pihak pengelola sudah melakukan penyelesaian Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan melunasi hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak terjadi pen-segel-an berikutnya. Seharusnya hal ini juga sudah disadari baik dari pihak pengelola ataupun dari beberapa pihak yang terkait pada pembangunan gedung tersebut. Namun, sepertinya hal ini masih dianggap sepele oleh beberapa pihak.
            Seperti yang kita kutip dari berita di atas, seharusnya ketika membangun suatu bangunan, haruslah mengetahui beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan tentang pembangunan. Tidak boleh menyepelekan beberapa peraturan. Kita juga wajib melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dan menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus disegel nya Mal Tebet Green.







Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kembali menyegel Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
" Bangunan ini disegel permanan. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," "
Pantauan beritajakarta.com, Mal Tebet Green dijaga sejumlah aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad memasang beberapa spanduk besar di pintu masuk utama mal yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, penyegelan mal tersebut disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
"Dengan belum adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh beroperasi," ujar Heru.
Dia menambahkan, Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik  Yayasan Dharma Putra Kostrad.





Ilham Sulthony
3TB06
25314192

Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 4) - Rehulina Apriyanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar