HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN
Tugas 4
Latar
Belakang
Perkembangan
zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan
pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari. Seiring
perkembangannya zaman, banyak gedung-gedung pencakar langit yang sering kita
temui baik di luar negeri maupun di Indonesia.
Pembangunan gedung pencakar langit
juga tidak bisa seenaknya saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan
yang berlaku. Seharusnya dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum
membangun sebuah bangunan.
Banyak sekali kasus-kasus seperti
gedung di segel kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar
seperti tidak mengikutinya peraturan-peraturan ataupun tidak membayar Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di
bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim
Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.
Pembahasan
Pada penulisan saya kali ini, saya
akan membahas tentang kasus pembangunan di bilangan Jakarta Selatan pada tahun
2015 silam yang setelah dibangun, malah di segel oleh Tim Dinas Penataan Kota
dan di jaga ketat oleh aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Mengapa
hal itu bisa terjadi? Ada beberapa faktor penyebabnya.
Seperti yang saya kutip dari website
beritajakarta.com yang bersumber dari : “http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAh2r7Gx_IV”
mengenai kasus Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet
Timur, Jakarta Selatan, mengalami kasus pen-segel-an gedung mal yang sudah
dibangun. Ini bukan kali pertama kasus mal ini di segel. Tetapi sudah beberapa
kali di segel, kemudian dibuka dan setelah di selidiki masih memiliki
masalah yang disebabkan pengelola belum menyelesaikan
Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
Seharusnya, pada pen-segel-an gedung
pertama kali, pihak pengelola sudah melakukan penyelesaian Sertifikat Layak
Fungsi (SLF) dan melunasi hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak
terjadi pen-segel-an berikutnya. Seharusnya hal ini juga sudah disadari baik
dari pihak pengelola ataupun dari beberapa pihak yang terkait pada pembangunan
gedung tersebut. Namun, sepertinya hal ini masih dianggap sepele oleh beberapa
pihak.
Seperti yang kita kutip dari berita
di atas, seharusnya ketika membangun suatu bangunan, haruslah mengetahui
beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan tentang pembangunan. Tidak boleh
menyepelekan beberapa peraturan. Kita juga wajib melakukan pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dan menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi
(SLF) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus disegel
nya Mal Tebet Green.
Sumber Berita : http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAh2r7Gx_IV
"
Bangunan ini disegel permanan. Kalau sudah diurus boleh dibuka
kembali," "
Pantauan beritajakarta.com,
Mal Tebet Green dijaga sejumlah aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.
Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad memasang beberapa spanduk besar di pintu
masuk utama mal yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".
Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan,
penyegelan mal tersebut disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat
Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
"Dengan
belum adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh
beroperasi," ujar Heru.
Dia
menambahkan, Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi
milik Yayasan Dharma Putra Kostrad.
Ilham Sulthony
3TB06
25314192
Hukum
dan Pranata Pembangunan (Tugas 4) - Rehulina Apriyanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar