Pengertian,
Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara - Seperti
topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan wawasan nusantara dimana
tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar belakang,
implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi. Secara umum,
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara
Etimologis - Secara Etimologis,
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua
samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak
antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah
kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika
ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain
sebagai berikut...
- Prof. Dr.
Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja
LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Tap MPR
Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN,
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat
berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para
ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHdkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
- Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan
nasional
c.
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan
dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai
konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan
geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara
untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara dilatar belakang
dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya
wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai
tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan
- Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b.
Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa
c.
Aspek Sosial Budaya, aspek sosial
budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan
suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan
yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d.
Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah
karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin
terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan
yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan indonesia
5. Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara - Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan
kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai
suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa
toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik
dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
b.
Kehidupan Ekonomi
- Harus
sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah,
sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.
Kehidupan Sosial
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah.
d.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan
kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu
daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah
yang diancam tersebut.
- Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan
pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
6. Kedudukan
Wawasan Nusantara - Dalam paradigma
nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idil
- UUD 1945
adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
- Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
- GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasioal.
7.
Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan
nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan
Idil adalah pancasila
- Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945
8.
Asas Wawasan Nusantara - Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai
berikut...
- Kepentingan/tujuan
yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja
sama
- Kesetiaan
terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh
dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam
dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu
bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan,
Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan
ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung
ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan
nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa
dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari
dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
1)
Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti,
dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional
sebagai berikut:
a)
Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan,
seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan
keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi
diri.
b)
Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1).
Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan
nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan
negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
(2).
Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai
kesejahteraan rakyat.
(3).
Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan
dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi
pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
2)
Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan
Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan
Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a)
Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan
keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk
menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk
menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa.
b)
Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang
berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan
UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan
dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c)
Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah
kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian
nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta
tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,
serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak
sesuai dengan kebudayaan nasional.
e)
Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia
yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan
menangkal semua bentuk ancaman.
3)
Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan
nasional yang dikembangkan bangsa
Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga
berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari
tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a)
Ciri Ketahanan Nasional
(1).
Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun
menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah
yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi
tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2).
Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun
dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3).
Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan
menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah
air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan
dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan
perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam
pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional
bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
Source :