Jumat, 13 Januari 2017

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SEBUAH PROYEK

TUGAS 2

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Nama Saya Ilham Sulthony dari kelas 3TB06 dari Jurusan Arsitektur Gunadarma. Di sini, Saya akan sedikit memberikan tanggapan Saya terhadap contoh kontrak kerja sebuah proyek pembangunan rumah serta mengevaluasinya jika terdapat sebuah pasal dalam kontrak kerja yang mungkin terlihat janggal. Untuk contoh kontrak kerjanya bisa di download & dilihat disini :
                Atau bisa dilihat di lampiran berikutnya.
                Langsung saja, Saya akan membahas surat tersebut satu per satu. Pertama, surat perjanjian kontrak kerja tersebut alangkah lebih baiknya jika tertera atau tertulis nama paket pekerjaan, nomor kontrak, dan tanggal kontrak ataupun biasa disebut lingkup kerjasama yang tercantum dalam pasal tersendiri terkait hal tersebut. Misalnya, seperti contoh di bawah ini :
                Nama Paket       : ……………………………….
                No. Kontrak        : ……………………………….
                Tgl. Kontrak        : ……………………………….
                Dengan adanya tambahan format seperti di atas pada pasal lingkup kerjasama, maka akan memperjelas proyek yang akan dikerjakan, apakah itu proyek renovasi, pembangunan lanjutan, atau yang lainnya. Untuk nomor kontrak bisa memperkuat isi surat tersebut menjadi resmi/formal dan terlihat sebuah kerapihan pada dokumentasi persuratan. Biasanya juga kontraktor pasti ada nomor surat keluar dari setiap proyek yang dikerjakan.
                Kedua, menurut saya ada pasal tambahan berupa kejelasan kepengurusan perizinan IMB & lainnya ataupun perpajakan. Walaupun itu diluar biaya kontrak, setidaknya ada pernyataan tertulis untuk siapa yang bertanggung jawab & membiayai hal tersebut.
                Kemudian yang ketiga, yaitu kurang jelas berupa jumlah lantai pada satu unit bangunannya. Menurut saya, dengan jumlah segitu (yang tertera) untuk membangun 2 atau 3 lantai masih kurang biayanya. Mungkin saran Saya ada keterangan luas bangunan dan jumlah lantainya yang akan terbangun nanti, jadi mungkin bisa masih di perhitungkan biayanya kembali. Kalo pandangan Saya, untuk bangun rumah 2 lantai dengan total luas bangunan 150m² sudah cukup biaya segitu.
                Lalu yang keempat, kurangnya pasal untuk tukang yang mengerjakan proyek itu, misalkan pasal yang mengatur tentang keamanan atau safety pada tukang yang mengerjakan proyek agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena hal itu penting juga bagi keselamatan nyawa seseorang.




                Mungkin beberapa pasal lainnya sudah cukup jelas dan contoh dari surat kontrak kerja ini bisa dijadikan sebuah referensi untuk membuat surat kontrak kerja proyek khususnya untuk rumah tinggal. Pesan Saya terhadap orang yang membuat kontrak kerja harus bisa membuat kontrak kerja sejelas-jelasnya dan dapat dipertanggungjawabkan dan bagi yang mendapat tanggung jawab untuk mengerjakan proyek atau bisa dibilang kontraktor, wajib membaca surat perjanjian kontrak kerja sebaik-baiknya. Sehingga, misalkan jangan sampai timbul ketidaksesuaian antara biaya/budget/fee yang dibayarkan dengan profesionalitas kerja & waktu kerja serta teliti agar kita tidak merasa dirugikan oleh pihak lainnya.
                Karena mungkin banyak ada kejadian juga, antara surat perjanjian kontrak kerja dengan fakta pekerjaan di lapangan berbeda. Misalnya, untuk mengerjakan sebuah proyek besar dalam skala waktu tertentu tidak sesuai dengan bayaran atau kita malah diperbanyak pekerjaannnya dengan angka yang sedikit.
                Itu saja yang bisa Saya tanggapi akan hal ini, kurang lebihnya mohon maaf jika Saya kurang begitu jelas menanggapi SPK ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

















Lampiran Surat
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL


Pada hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua ribu sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                : Eko Arifin
Pekerjaan          : Swasta
Alamat               : Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya

bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                : Yudi Darmanto
Pekerjaan          : Kontraktor
Alamat               : Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya

bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan

PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3 Surabaya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 14 September 2009 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.

Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan

1.    PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.    PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.    PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.

Pasal 4
Biaya Pelaksanaan

Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyek rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp. 562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya perijinan.

Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran

Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.    Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

b.    Termin II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

c.    Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

d.    Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

e.    Termin V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-

f.     Termin VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 28.125.000,-

Pasal 6
Masa Pemeliharaan

1.    Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.    Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.    Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang

1.    Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.    Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.    Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.    PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
Pengawas Lapangan

1.    Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2.    PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.    PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.

Pasal 9
Sub Kontraktor

Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.

Pasal 10
Force Mejeur

1.    Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.    Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.    Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.    Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.    PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.    Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
4.    Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.

Pasal 11
Sanksi – Sanksi

1.    Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
2.    Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1.
3.    Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
4.    Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.    Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.

Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua

1.    PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.    PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama.

Pasal 13
Perselisihan

Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

Pasal 14
Penutup

1.      Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.      Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.



Surabaya, 6 September 2009

                 PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA





                        Eko Arifin                                                            Yudi Darmanto

                    Pemilik Rumah                                                           Kontraktor

PERMASALAHAN YANG TIMBUL DI DALAM PROYEK

TUGAS 1

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                Kali ini Saya akan membahas tentang permasalahan yang biasa terjadi dalam sebuah proyek. Untuk pembahasan kali ini, Saya akan share dari pengalaman Ayah Saya. Untuk memulai sebuah pekerjaan biasanya ada tender. Dengan adanya hasil kemenangan pada tender, pasti bisa ditentukan perusahaan mana yang akan mengerjakan proyek tersebut. Ayah Saya lulusan Teknik Sipil, pada suatu kesempatan Dia bekerja atau kerja sama dengan Perusahaan Kontraktor yang menang tender itu untuk mengerjakan proyek pembangunan sebuah kantor di Lido, Sukabumi. Menurut Saya, Ayah Saya ini bekerja sebagai pengawas atau orang MK-nya. Setelah pekerjaan dimulai timbulah permasalahan antara kontraktor itu. Salah satunya adalah bahan material atau spesifikasi bahan. Si kontraktornya ini menggunakan bahan yang spesifikasinya kurang baik, tetapi Ayah Saya selalu menyarankan agar diganti atau pakai material yang baik, dengan standar SNI kualitas bagus. Tetapi, Si kontraktor ini (kenalan Ayah Saya) selalu mengabaikan atau tidak begitu peduli. Memang terkadang kita harus bersabar menghadapi rekan kerja yang seperti ini. Suatu saat ada bahan material datang dan pembangunan kantor telah mencapai target 20%, ternyata pas Ayah Saya cek bahan materialnya kurang begitu bagus, akhirnya Ayah Saya komunikasikan ke Si kontraktor untuk mengevaluasi bahan material lagi. Terkadang, di respon dengan baik terkadang juga masih di abaikan. Yaaaa, walaupun pada akhirnya pembangunan itu berjalan lancar dan 100% kelar.
                Terkadang permasalahan yang sering muncul adalah pemakaian waktu kerja, waktu kerja yang tidak sesuai tetapi kita dibayar hanya sekian persen mungkin itu menjadi hal yang kurang berkenan di hati kita. Tetapi walau apapun dan sebesar apapun nilai proyek tersebut selagi kita masih bisa mengerjakan dan bersikap profesional, maka kita akan bertanggung jawab akan hal itu. Karena pada kenyataannya, Ayah Saya mengambil pekerjaan walaupun cuma sekian puluh juta dengan mandor atau boss yang kurang begitu paham dengan standarisasi pekerjaan terutama material, tetapi dengan fee segitu Ayah Saya tetap bekerja dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup.
                Karena di zaman sekarang mencari pekerjaan cukup sulit dan di dunia konstruksi ataupun proyek infrastruktur, terkadang bisa di bilang dunia gelap/hitam. Karena kita gatau mana yang bener, mana yang jujur. Tetapi, apapun itu, kita harus memilih jalan yang benar & jujur. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Selasa, 28 Juni 2016

FENOMENA WARGA NEGARA INDONESIA

Indonesia merupakan sebuah negara yang dipenuhi dengan berjuta-juta kreativitas pada warga negaranya, bermacam-macam lokalitas yang mengedepankan identitas, serta negara yang kaya akan segala hal. Semua hal-hal unik pun bisa terjadi di Indonesia. Contohnya, kasus bom sarinah yang menimpa negara Indonesia tidak membuat takut warga negara Indonesia itu sendiri, hal tersebut malah dijadikan sesuatu hal yang dibungkus secara unik, lucu, dan kreatif dari respon yang dilakukan warga Indonesia itu sendiri. Justru salah satu fenomena ini merupakan bukti bahwa warga negara kita, yaitu Indonesia mempunyai mental sebagai warga negara yang baik. Mungkin, jika kita membahasa fenomena-fenomena yang terjadi pada warga negara Indonesia sungguh banyak dan tidak mungkin Saya jelaskan satu per satu kali ini.
            Saya bangga menjadi warga negara Indonesia, karena di negara ini terlahir berbagai macam fenomena-fenomena unik yang membuat Saya belajar & mengetahui sebuah hal yang tidak banyak negara lain tau tentang negara kita. Tetapi, di Indonesia tidak selamanya fenomena-fenomena yang positif itu muncul, fenomena negatif yang tercermin dari negara kita ataupun pandangan dari negara lain pun kerap ada. Permasalahan atau fenomena yang menurut Saya menarik untuk diperbincangkan adalah fenomena sikap & perilaku warga negara Indonesia yang mempunyai basic atau dasar pendidikan karakter yang belum begitu baik. Karena, menurut Saya, jika kita ingin menjadi warga negara yang dihargai & diunggulkan di dunia, maka pembinaan karakter, identitas, sikap & perilaku yang menunjukkan warga Indonesia itu harus diubah sedemikian rupa untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. Karena, Saya sendiri sebagai warga negara Indonesia sendiri pasti akan memantau perkembangan yang terjadi di negara kita. Misalkan saja, perkembangan anak-anak remaja saat ini atau zaman sekarang. Banyak fenomena yang tidak menunjukkan baiknya identitas remaja ataupun anak Indonesia. Contohnya, pelecehan seksual di bawah umur, anak dibawah umur 12 tahun atau SD sudah ada yang merokok. Kita seakan-akan kehilangan identitas sebagai warga negara Indonesia yang seolah-olah mengabaikan pancasila & norma-norma yang ada di negara kita.

            Saya berharap, semoga bangsa Indonesia, negara yang kita cintai ini ke depannya bisa menjadi negara yang maju, unggul di dunia internasional, menjadi negara percontohan, dan menjadi negara yang mempunyai identitas unik yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Serta warga negara Indonesia khususnya anak-anak, remaja Indonesia bisa membanggakan negara kita melalui kegiatan-kegiatan yang positif sehingga bisa saja kita pecahkan rekor fenomena terbaik yang pernah ada di Indonesia yang sifatnya positif, membangun, dan bersaing di kancah dunia internasional, Aamiin.

Pengertian Good Governance Dan Clean Government

Kata governance berasal dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN). Sedangkan kata Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata govern yang artinya legally control and run a country, city , atc”. alam bahasa Inggris diartikan : "The authoritative direction and administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city, etc". Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. Dapat diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, kota, dan sebagainya.

Secara konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good Governance (kepemerintahan yang baik), mengandung dua pemahaman :

1. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2. Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan dimaksud

Dari pengetian diatas dapat ditarik makna lain bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya. Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/pemerintah (state), sektor swasta/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya. Sedangkan clean government dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan pemerintahan.

Mendahulukan Clean adalah lebih baik daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen bersih (clean) terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat menjadi Good Governance adalah harus Clean Government terlebih dahulu.


source :
http://hukumislam-uii.blogspot.com/2009/05/pengertian-good-governance-dan-clean.html

POLITIK & STRATEGI NASIONAL

1.Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian  dan alokasi mengenai sumber yang ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

  •   Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.

  • Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK.  Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus  mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.

  • Stratifikasi Politik Nasional

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

  • Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.

  • Otonomi Daerah

Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.

Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
  1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
  2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).

  •  Implementasi Politik Strategi Nasional 

  1. Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:

·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
·         Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
·         Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

  1. Penyelenggara Negara
·         Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan .
·         Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
·         Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan Negara.
·         Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
·         Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

  1. Komunikasi, informasi, dan media massa
·         Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa.
·         Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
·         Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
·         Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .

  1. Agama
·         Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara.
·         Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
·         Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati.
·         Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya.
·         Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.



  1. Pendidikan
·         Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
·         Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
·         Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
·         Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.

  1. Kedudukan dan Peranan Perempuan
·         Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara.
·         Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan .

  1. Pemuda dan Olahraga
·         Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
·         Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
·         Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi, bakat, dan minat .
·         Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
·         Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).

  1. Pembangunan Daerah
·         Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat
·         Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
·         Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
·         Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan

  • Keberhasilan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

 Source : https://suryanaug.wordpress.com/2015/06/29/politik-dan-strategi-nasional/

Rabu, 25 Mei 2016

TUGAS PEMBUATAN VIDEO

TEMA :
Hak Warga Negara

DURASI :
5 Menit 29 Detik

CREATED BY :
1. Dyah Ayu Puspita R. sebagai Narasumber 2 (wanita)
2. Ilham Sulthony sebagai Sinematografi & Editor
3. William D.L. sebagai Narasumber 1 (pria)


I. IDE & KONSEP

Untuk ide & konsep Kami bertiga berdiskusi terlebih dahulu. Setelah berdiskusi, akhirnya ide dan konsep Saya yang terpakai. Ide dan konsep dari Saya, yaitu bahwa secara keseluruhan video tentang hak warga negara nantinya terlihat secara cinematic dan Saya sendiri menginginkan bahwa orang lain yang menonton video Kami itu bisa memahami makna dari video yang kami buat secara mudah dan mereka bisa menikmatinya.

II. PROSES PEMBUATAN FILM

Awalnya Saya melihat terlebih dahulu contoh-contoh video tentang hak warga negara yang ada di Youtube.com, tetapi dari beberapa video yang Saya lihat, ada video yang di dalamya terdapat animasi tetapi terlalu banyak tulisan, ada lagi yang terlihat sederhana tetapi monoton. Akhirnya, setelah dapet referensi video dari Youtube, Saya pun memulai pembuatan video.

Karena Saya begitu senang dengan tugas pembuatan video ini karena memang dari SMA Saya menyukai videographer, Saya pun tanpa berfikir panjang dan memikirkan tugas yang lain, Saya langsung bergerak mengerjakannya. Untuk take video, beberapa hari Saya yang melakukan shooting-nya sendirian dengan mengambil fenomena yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan hak warga negara dan 1 hari terakhir take video, Saya ditemani oleh Dyah & William sekaligus mewawancarai mereka berdua untuk dijadikan narasumber dalam video Kami. Kami sengaja tidak memasukkan wawancara dari orang lain karena melihat kelompok lain kebanyakan mewawancarai orang-orang, padahal itu sih memang perlu tapi Kami hanya ingin video yang kami tampilkan berbeda saja tetapi inti/isinya bisa dipahami.

Untuk peralatan pengambilan video, semuanya Saya meminjamnya dari teman-teman Saya seperti Tripod dan Kamera DSLR. Pengambilan video terakhir berakhir di Kampus H Gunadarma. Dan di dalam video ini juga terdapat dubbing suara Saya yang direkam melalui recording di Hp. 

III. PROSES EDITING

Alhamdulillah selama proses editing tidak ada kendala, semua berjalan dengan lancar. Untuk software editing Saya menggunakan Sony Vegas Pro 11.

Untuk yang sudah menonton video Kami, Kami berharap kalian bisa menerima, menyukai, memahami, dan menikmati video yang Kami buat. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam proses pembuatan video dan hasil videonya, harap maklum. Karena Kami masih belajar dan belum seperti profesional. Terima Kasih :D.

Berikut Link Videonya : https://www.youtube.com/watch?v=QFGvtycIZbw