Kamis, 17 Mei 2018

KONSERVASI ARSITEKTUR - BAB 1 PENDAHULUAN

Perkembangan suatu kota merupakan sebuah bentuk adaptasi masyarakat yang berangkat dari kultur history. Adalah konsekuen serius untuk kota agar dapat meregenerasikan semangat historis dengan mempertahankan karakter, skala, dan atribut lainnya yang mencerminkan keaslian kawasan tersebut. Keaslian suatu kawasan di dapat dengan mempertahankan kualitas visual pembentuk karakter visual kawasan. Kualitas visual pembentuk karakter visual mencakup kualitas estetika yang berkaitan dengan image visual yang ditonjolkan. Kualitas visual merupakan suatu atribut khusus yang ada pada suatu sistem visual yang ditentukan oleh nilai – nilai kultural. Dari kualitas visual inilah maka menimbulkan karakter visual suatu kawasan.
Perkenalan bangsa Indonesia dengan peradaban barat dalam seni bangunan, diawali dalam sejarah bangunan kolonialisasi Belanda. Karya seni bangunan selalu siap diaktualisasikan keberadaannya dimana makna yang berlaku di zaman kolonial Belanda mempunyai ukuran, bentuk, ciri-ciri khas yang mewakili masanya. Ruang yang terbentuk dengan hadirnya bangunan Indische Architecture memberikan konstribusi dalam pembentukan visual kawasan dan memperjelas keberadaan penampilan bangunan,  baik dari segi bentuk maupun perletakannya seperti desain bangunan-bangunan yang telah memberikan karakter khas bagi ciri fisik dan kualitas visual lingkungannya. Sebagai studi kasus adalah kawasan pemukiman Menteng Jakarta. Menteng, sebuah nama yang sejak dulu menyiratkan makna elite baik bagi penghuni di masa awal abad ke –20 ketika kawasan ini mulai dibangun, hingga sekarang pada awal abad ke – 21. Sejarah menunjukan bahwa pada perkembangannya. Kawasan Menteng lebih ditujukan untuk pemukiman. Bentuk arsitektur di kawasan ini memang cukup beragam, dan kaya akan improvisasi dari masa itu.Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengaruh dalam bentuk bangunan. Memang sudah sejak awal dibangun, kawasan in dapat dikatakan sebagai kota satelit pertama di Batavia. Sebuah kawasan pemukiman yang dirancang dengan standar ruang kota sangat baik. Lengkap dengan segala fasilitas umum yang tersebar di dalam maupun pinggiran kawasan ini.
Menteng merupakan kota taman tropis pertama di Indonesia, yang dirancang oleh arsitek Belanda PAJ MOOEJEN dan JF Kubatz (1913), Adolf Heuken dan Grace Pamungkas (2001). Tahun 2004, Kota Jakarta Pusat meraih penghargaan Bangun Praja Kategori Kota Terbersih dan Terindah di Indonesia.
Kota Jakarta sebenarnya identik dengan pohon, sunda kelapa (Cocos nucifera). Kemudian dikenal kawasan Cempaka Putih (Michelia alba) dan Karet (Ficus elastica) di Jakarta Pusat, Kemang (Mangifera caecea) di Jakarta Selatan, Kelapa Gading (Cocos capitata) dan Kapuk (Ceiba petandra) di Jakarta Utara, Kayu Putih (Eucalyptus alba), Kebon Pala (Myristica fragrans) di Jakarta Timur, dan Kosambi (Schleichera oleosa) di Jakarta Barat. Begitu pula dengan kawasan Menteng (Baccaurea recemosa dan Baccaurea dulciss Muell) dan Kebayoran atau Kebayuran (bayur = Pterospermum javanicum). Hingga kini eksistensi pohon telah menjadi identik dengan nama kawasan- kawasan itu. Namun ironisnya, penebangan pohon kota yang semena-mena memusnahkan pohon sebagai identitas karakter lanskap kawasan yang memakai nama-nama pohon tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Pasal 1 (1) disebutkan, benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Kota taman tropis Menteng (87 tahun) dan Kebayoran Baru (57 tahun) dapat dikategorikan sebagai kawasan lanskap cagar budaya yang harus dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta secara berurutan Nomor D.IV-6098/d/33/1975 untuk Menteng dan Nomor D.IV-6099/d/33/1975 untuk Kebayoran Baru telah menetapkan sebagai kawasan pemugaran. Hal itu diperkuat dalam Perda No 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010 yang juga menetapkan sebagian besar kawasan Menteng dan Kebayoran Baru sebagai kawasan perumahan/hunian serta didukung Perda No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Benda Cagar Budaya.
Artinya, segala macam kegiatan preservasi, konservasi, restorasi, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, dan atau revitalisasi, apalagi untuk kegiatan komersial di kawasan Menteng dan Kebayoran Baru, harus didahului kajian analisis mengenai dampak lingkungan dan sosial, serta studi kelayakan konservasi dan pengembangan kota yang mendalam dan independen.
Sumber Referensi :
https://nuryuwandalinda.wordpress.com/2016/06/30/konservasi-arsitektur-kawasan-menteng/
http://albertus-konservasi-arsitektur.blogspot.co.id/2013/07/kawasan-menteng.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar