Kata governance berasal dari kata to
govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to order) yang artinya
memerintah. Istilah Good Governance telah diterjemahkan dalam berbagai istilah,
misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo),
tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan
bertanggung jawab (LAN). Sedangkan kata Government atau pemerintah dalam kamus
oxford berasal dari kata govern yang artinya legally control and run a country,
city , atc”. alam bahasa Inggris diartikan : "The authoritative direction
and administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city,
etc". Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas
kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya.
Dapat diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan
pemerintahan negara, negara bagian, kota, dan sebagainya.
Secara konseptual pengertian good
(baik) dalam istilah Good Governance (kepemerintahan yang baik), mengandung dua
pemahaman :
1. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi
keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan
dan keadilan sosial;
2. Aspek-aspek fungsional dari
pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai
tujuan dimaksud
Dari pengetian diatas dapat ditarik
makna lain bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral pemerintahan
yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya.
Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung
jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi
konstruktif diantara institusi negara/pemerintah (state), sektor swasta/dunia
usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma
good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain
negara, sektor swasta/dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi
yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi
oleh satu domain terhadap domain lainnya. Sedangkan clean government dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan
pemerintahan.
Mendahulukan Clean adalah lebih baik
daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam
diri birokrat harus ada komitmen bersih (clean) terlebih dahulu, apabila tidak
maka percuma saja. Jadi syarat menjadi Good Governance adalah harus Clean
Government terlebih dahulu.
source :
http://hukumislam-uii.blogspot.com/2009/05/pengertian-good-governance-dan-clean.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar